Suar.ID -Seorang warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Jambi berinisial SD (42) diamankan polisi atas perbuatan bejatnya.
SD ditangkap lantaran perbuatannya menggauli anak kandungnya sendiri.
Anaknya diketahui masih berusia belasan, dan SD telah melakukan perbuatan tak pantasnya sejak tahun 2017.
Hal tersebut di sampaikan Wakasat Reskrim Polresta Jambi, Iptu Irwan.
Baca Juga: Tak Menitikkan Air Mata saat Suaminya Tewas, Wanita Ini Malah Merasa Iba saat Pembunuhnya Diringkus
Menurutnya, pelaku nekat perkosa anak kandungnya sendiri sejak 2017 hingga 29 Januari 2020 lalu.
"Pelaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak 2017 hingga 29 Januari 2020 lalu," ujar Wakasat Reskrim.
Irman menuturkan itu telah dilakukan selama lebih dari dua tahun.
Selama kurun waktu tersebut, tak ada warga yang mengetahui tindakan bejat yang dilakukan SD.
Lebih dari 100 Kali
Setelah pelaku diperiksa polisi, terungkap sebuah fakta yang mengejutkan.