Suar.ID -Apakahkamupenggemar minuman manis berkemasan?
Ada kabar buruk nih bagi kalian, karena harganya akan makin mahal.
Lho, kok bisa?
Nah, Kementerian Keuanganbaru-baru ini mengusulkan pengenaan tarif cukai untuk produk minuman berpemanis.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa usulan ini berdasarkan pada fenomena banyaknya masyarakat Indonesia yang terkena penyakit yang diakibatkan oleh gula dan makanan berpemanis.
"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya."
"Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," ujarnya dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020), melansir dari Kompas.com.
Adapun obyek cukai minuman berpemanis adalah minuman yang mengandung pemanis, baik gula dan pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi, dan minuman yang konsentratnya dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.
Baca Juga: Kini Hidup dengan Satu Ginjal, Artis Ini Punya Pantangan untuk Minum Ini: Harus Cut!
"Namun ini pengecualian untuk produk yang dibuat dan dikemas secara non pabrikasi, barang diekspor dan untuk produk madu dan jus sayur tanpa tambahan gula," jelasnya.
Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai, sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.