Follow Us

Sebulan yang lalu sempat Ditentang Menkes Terawan, kini Pemerintah Wajibkan Masyarakat untuk Memakai Masker 3 Lapis untuk Menghentikan Penyebaran Virus Corona, ternyata Ini Keistimewaannya Dibandingkan Masker Biasa

Ervananto Ekadilla - Selasa, 07 April 2020 | 19:30
Pemerintah kini mewajibkan untuk memakai masker 3 lapis saat keluar rumah untuk mencegah penyebaran wabah corona.
Youtube BNPB

Pemerintah kini mewajibkan untuk memakai masker 3 lapis saat keluar rumah untuk mencegah penyebaran wabah corona.

Hal itu sesuai dengan rekomendasi WHO yang juga menyatakan penggunaan masker tidak hanya untuk orang sakit tapi juga yang sehat.

Namun demikian, pemerintah menekankan, masyarakat umum yang sehat dapat memakai masker berbahan kain.

Baca Juga: Ambil Kesempatan dalam Kesempitan, Sopir Ambulans Tega Curi 2 Boks Masker untuk Tenaga Medis, 1 Dijual Rp 5 Juta

1. Rekomendasi WHO

Anjuran penggunaan masker bagi seluruh masyarakat disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020).

Menurut Yuri, hal ini sebagaimana rekomendasi World Health Organization (WHO) dalam mencegah penyebaran Covid-19.

"Mulai hari ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO kita jalankan masker untuk semua. Semua harus menggunakan masker," katanya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Minggu, melansir dari Kompas.com.

Yuri menjelaskan, masyarakat umum dapat menggunakan masker berbahan dasar kain.

Sedangkan tenaga kesehatan wajib mengenakan masker bedah atau masker N95.

Menurut dia, penting bagi seluruh masyarakat untuk menggunakan masker, karena ketika seseorang berada di luar rumah akan ada banyak sekali ancaman penularan virus.

Disarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam.

Setelahnya, masker harus dicuci menggunakan sabun dan air dan dipastikan bersih sebelum dipakai kembali.

Source : Kompas.com

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest