Follow Us

Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Jokowi: Tidak Pernah Kita Bicarakan dalam Rapat

Rina Wahyuhidayati - Senin, 06 April 2020 | 14:30
Didesak Rakyat hingga Kalangan Pejabat, Jokowi Akhirnya Buka Suara Alasan Tak Lockdown Indonesia Ditengah Korban Virus Corona yang Bejatuhan Semakin Bertambah
Instagram @jokowi

Didesak Rakyat hingga Kalangan Pejabat, Jokowi Akhirnya Buka Suara Alasan Tak Lockdown Indonesia Ditengah Korban Virus Corona yang Bejatuhan Semakin Bertambah

Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.

"Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi adalah upaya pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Rumah Tahanan Negara dari penyebaran Covid-19," bunyi diktum pertama Keputusan Menkumham tersebut.

Baca Juga: Pernah Punya Kisah Hidup di Masa Perang Dunia 2, Pria Tertua yang Hidup di Dunia Ini Sebut Virus Corona Peristiwa 'Aneh'

Di kemudian hari, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Wacana Yasonna Laoly untuk membebaskan koruptor dari tahanan didikung oleh Wakil Ketua KPK.
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com

Wacana Yasonna Laoly untuk membebaskan koruptor dari tahanan didikung oleh Wakil Ketua KPK.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

(Kompas.com/ Rakhmat Nur Hakim/ Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tegaskan Tak Bebaskan Koruptor di Tengah Pandemi Covid-19"

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest