Follow Us

Muncul Polemik Mengenai Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Corona, Yasona Laoly Pun Angkat Bicara: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaanya yang Tak Terima

Aditya Eriza Fahmi - Minggu, 05 April 2020 | 16:30
Muncul Polemik Mengenai Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Corona, Yasona Laoly Pun Angkat Bicara: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaanya yang Tak Terima
Tribunnews.com

Muncul Polemik Mengenai Pembebasan Narapidana di Tengah Pandemi Corona, Yasona Laoly Pun Angkat Bicara: Hanya Orang yang Tumpul Rasa Kemanusiaanya yang Tak Terima

Suar.ID - Belum lama ini Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan wacana pembebasan narapidana di tengah pandemi virus corona ini.

Rupanya wacana ini menuai polemik tersendiri.

Kini ia pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Menurut Yasonna hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya yang tidak membebaskan narapidana di lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.

Baca Juga: Berhari-hari Jalani Karantina Virus Corona, Ternyata Ini yang Dirasakan Andrea Dian Setelah Diminumi Klorokuin yang Aslinya Obat Malaria Itu

"Hanya orang yang sudah tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak menghayati sila kedua Pancasila, yang tidak menerima pembebasan napi di lapas over kapasitas," kata Yasonna melalui pesan Whatsapp, Minggu (5/4/2020).

Pembebasan narapidana karena pandemi corona menurutnya sesuai dengan anjuran Komisi Tinggi PBB untuk HAM, dan Sub Komite PBB Anti-penyiksaan. Imbauan tersebut sudah direspons sejumlah negara.

"Iran membebaskan 95.000 orang (termasuk 10.000 tahanan diampuni), Brazil 34.000," katanya.

Sebelumnya sejumlah pihak tidak setuju dengan Yasonna yang meneken Keputusan Menteri mengenai Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Simulasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Sungguh Nekat, Pria Ini Serang Agen FBI dengan Batuk dan Berteriak 'Aku Positif Covid-19!', Ternyata Beginilah Awal Mula Kejahatannya

Dalam kepmen Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang ditandatangani Yasonna pada 30 Maret lalu itu, disebutkan bawah dikeluarkannya kebijakan tersebut salah satu pertimbangannya yakni LPKA dan Rumah Tahanan Negara memiliki tingkat hunian tinggi dan rentan terhadap penyebaran Corona.

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest