Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, Sabtu (4/4/2020).
Pasien, kata Yudhiawan, sudah dikebumikan di pekuburan umum untuk pasien Covid-19 di Kelurahan Macanda, Kabupaten Gowa.
"Itu tidak ada masalah. Sudah diamankan oleh Polda dan kami back up. Kini, sudah aman dan sudah dibawa dan dimakamkan di Gowa," kata Yudhiawan, melalui telepon, Sabtu sore.
Sementara itu, Pejabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengatakan, pasien yang meninggal dunia tersebut merupakan warga Jalan Rajawali, Kecamatan Ujungpandang, Makassar.
Dia mengatakan, keluarga sudah menerima kematian pasien PDP Covid-19 setelah rumahnya didatangi oleh pemerintah setempat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
"Setelah kami konfirmasi ke keluarganya, ternyata di pihak keluarganya sudah paham dan tidak ada masalah. Memang tadi itu ada pemahaman yang kurang," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, karena hasil laboratorium uji swab pasien belum keluar, maka pihak rumah sakit harus memakamkannya sesuai protap pemakaman pasien Covid-19 untuk antisipasi.
"Persepsi pemerintah dan tenaga kesehatan kalau belum ada hasilnya berarti itu dianggap covid," kata Iqbal.
"Sedangkan persepsi masyarakat kalau belum ada hasil covid maka itu dianggap negatif."
Itu saja perbedaannya, tegasnya.