Mengingat kini Polda Jawa Tengah sedang berjuang dalam membantu pemerintah dalam mengatasi penyebaran virus corona, Syekh Puji pun meminta agar tidak ada penggiringan opini publik dalam pemberitaan in.
Kembali Nikahi Bocah di Bawah Umur, Syekh Puji Akhirnya Dipolisikan Keluarganya Sendiri, Ibu Kandung dari Anak 7 Tahun dan 5 Orang Saksi Lainnya Ikut Diperiksa
Selain itu, ia juga meminta menyerahkan proses penyelidikan kasusnya ini sepenuhnya kepada Polda Jateng.
"Maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Polda Jateng untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi,"jelasnya.
Ditemui di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengungkapkan kalau pihaknya menerima pengaduan tersebut pada Desember 2019.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dalam proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut,"kata Iskandar, Kamis (2/4/2020).
Iskandar juga mengatakan kalau berdasarkan bukti visium dokter menyatakan tidak ada tanda kekerasan dan tidak ada robek selaput darah pada korban.
"Namun tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan,"jelas Iskandar.
Selain itu, Iskandar juga mengatakan kalau sudah ada 6 saksi yang bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.