Follow Us

Sebelumnya Dilaporkan Karena Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bantah dan Malah Ngaku Diperas Rp 35 Miliar!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 03 April 2020 | 19:30
Sebelumnya Dilaporkan Karena Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji  Bantah dan Malah Ngaku Diperas Rp 35 Miliar!
Kolase Grid.ID

Sebelumnya Dilaporkan Karena Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bantah dan Malah Ngaku Diperas Rp 35 Miliar!

"Sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Ada dari pihak korban dan ada dari pihak lainnya," katanya.

Baca Juga: Tak Ada Angin ataupun Hujan, Gading Marten Mendadak Unggah Foto Gisel dan Ucapkan Ini, Netizen Ramai Minta Keduanya Rujuk

Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Artis Merdeka Sirait mengatakan kalau Puji yang mengaku dirinya sebagai Syekh tersebut telah dilaporkan ke Polda Jateng sekitar 2 bulan yang lalu.

Hingga kini laporan tersebut sendiri masih dalam proses penyelidikan di Polda Jateng.

"Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Merujuk pada pasal 76D Jo 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1), (2), Undang - Undang (UU) RI No. 23 Tahun 2002 yang sudah diperbarui dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU Nomor : 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang," jelas Arist dalam keterangannya.

Selain itu, dia juga melanjutkan kalau pelaku dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokok dan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebirilewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Baca Juga: Corona Bak Bawa Berkah, Artis yang Dulu Doyan Lakukan Ritual Klenik Ini Bebas Lebih Cepat, Ingin Wujudkan Keingan Mendiang Ibundanya

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest