Suar.ID -Presiden Joko Widodo resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi Virus Corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19" kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Enggal menyebut, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 berlangsung terjadi di sejumlah negara.
Padahal menurutnya, seharusnya pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona ini.
"Tiongkok sejak awal berani menutup kota Wuhan dan sekaligus propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta untuk memerangi teror virus Covid-19 tanpa memikirkan kerugian ekonomi."
"Bagi pemerintah Tiongkok nyawa rakyatnya jauh lebih daripada investasi."
"Ini yang tidak kita lihat pada kebijakan Jokowi," kata dia.
"Mementingkan investasi pariwisata di saat wabah dahsyat Covid-19 bukan hanya melecehkan akal sehat tapi juga mendatangkan malapetaka besar."
"Kita jadi olok-olok dunia Internasional di saat negara-negara lain justru menutup negaranya dari turis," sambungnya.
Akibat kelalaian pemerintah ini, Enggal mengaku dirinya mengalami kerugian ekonomi.
Ia sebagai pedagang eceran mengalami penurunan pendapatan setelah Virus Corona masuk ke Indonesia.
"Kalau saja pemerintah pusat sejak awal serius menangani teror Covid-19 ini, tentu saya dan kawan-kawan pedagang eceran dan UMKM lainnya masih bisa mencari nafkah sehari-hari," kata dia.
Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini.
Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 Miliar dan Rp 20 Juta.
(Kompas.com)