Suar.ID -Demi mencegah penyebaran vrius corona, pemerintah sudah mengimbau agar semua masyarakat tetap berada di dalam rumah
Ini dilakukan untuk menghindari adanya perkumpulan orang banyak yang bisa membuat virus corona semakin mudah menyebar.
Karantina di rumah ini pun akhirnya memberikan dampak untuk beberapa urusan.
Karantina diri ini juga berdampak terhadap pembatalan semua pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
Namun siapa sangka justru ada anggota kepolisian yang nekat menggelar pernikahan dan harus kehilangan jabatannya.
Kompol Fahrul saat itu menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau sekitar dua hari usai Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit.
Akibatnya, Kompol Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga: Ribuan Narapidana Dibebaskan untuk Cegah Penyebaran Covid-19, Saipul Jamil Gagal Keluar Bui, Kenapa?
Lebih lanjut Yusri menuturkan, Maklumat Kapolri tersebut telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul.
Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.