Suar.ID -Kasus video ikan asin sepertinya sudah akan sampai ke episode terakhirnya.
Beberapa sosok yang terlibat dalam kasus tersebut sudah mendapatkan vonis dari pengadilan.
Galih Ginanjar, tersangka utama, divonis penjara 3,5 tahun penjara.
Senin (30/3) kemarin, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada tiga tersangka kasus video ikan asin.
Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.
Galih Ginajar lantas membeberkan apa saja isi pledoi yang disampaikannya.
"Pledoi semua udah diatur sama kuasa hukum," kata Galih Ginanjar.
"Isinya mengulas fakta-fakta persidangan yang kemarin."
Suami Barbie Kumalasari tersebut menegaskan dirinya tidak setuju dengan tuntutan 3,5 tahun penjara.
"Yang jelas kita berseberangan dengan tuntutan," lanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, Galih Ginanjar dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dalam kasus video ikan asin.