“Dia memanfaatkan kondisi saat ini di tengah wabah virus corona. Orang-orang kesulitan mencari masker, kemudian pelaku menjual masker dengan harga murah dalam jumlah banyak,” ucap Kombes Adi Ferdian.
“Maskernya itu fiktif tidak ada. Kami menjeratnya dengan Pasal 378 tentang penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Adi lagi.
(Warta Kota)