Suar.ID -Pemerintah kini sudah mulai memberlakukan peraturan tegas untuk mengurangi penyebaran kasus virus Corona.
Bahkan dilaporkan Jakarta bakal memberikan hukuman pidana bagi siapa saja yang masih nekat berada di luar ruang tanpa tujuan yang primer.
Semakin meningkatnya jumlah kasus yang dinyatakan positif terkena virus corona, membuat pemerintah Indonesia semakin memperketat peraturan untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.
Banyak perusahaan di Indonesia yang telah menerapkan peraturan bekerja dari rumah (work from home), selama kasus virus corona kian hari kian meningkat.
Tak hanya itu saja, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, juga meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, selama virus corona masih merebak.
Untuk lebih meminimalisir kegiatan masyarakat di luar rumah, pemerintah juga menutup sementara sejumlah usaha hiburan dan rekreasi.
Peraturan tersebut pun sudah dilaksanakan di beberapa provinsi, salah satunya DKI Jakarta.
Melansir laman Kompas.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan bahwa penutupan sementara akan dilakukan selama dua pekan.
"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020," ujar Cucu dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).
Sebagai pengusaha tempat hiburan, pedangdut sekaligus pebisnis Inul Daratista bahkan rela menutup hampir semua otlet karaoke Inul Vizta yang tersebar di seluruh Indonesia.