Follow Us

Inilah 5 Fakta Mahasiswi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Mulai dari Pelaku Mabuk Hingga Sempat Aniaya Istri Korban

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 01 April 2020 | 21:00
Inilah 5 Fakta Mahasiswi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Mulai dari Pelaku Mabuk Hingga Sempat Aniaya Istri Korban
Tribun Jakarta

Inilah 5 Fakta Mahasiswi Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Mulai dari Pelaku Mabuk Hingga Sempat Aniaya Istri Korban

Unit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Aurelia (26) sebagai tersangka setelah menabrak Andre hingga tewas di kawasan Perumahan Lippo Karawaci.

Baca Juga: Jubir Presiden Beberkan Darurat Sipil adalah Opsi Terakhir Pemerintah Tangani Covid-19, Apa yang akan terjadi dengan Indonesia Selanjutnya?

Ipda Heri mengatakan penetapan Aurelia sebagai tersangka setelah dilakukan pendalaman hingga siang ini.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diamankan di Polres (Polres Metro Tangerang Kota)," ucap Heri kepada TribunJakarta.com, Senin (30/3/2020).

Saat pemeriksaan, Aurelia dapat menunjukan semua surat-surat berkendaraannya seperti STNK, BPKB, dan SIM.

Heri juga membantah kalau ditemukan minuman keras di dalam mobil Aurelia berjenis Brio hitam tersebut seperti narasi yang beredar di WhatsApp.

Baca Juga: Bolak-Balik Digosipkan Hamil, Syahrini Diterawang Paranormal Kondang Ini Bakal Alami Guncangan, Mbak You: Masalah dari Keluarga Besar

"Surat-surat lengkap dan tidak ditemukan minuman keras di dalam mobilnya," kata Heri.

Aurelia Margaretha terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar.

Baca Juga: Pengakuan Ahmad Dhani, Ceritakan Masa Kelamnya Sering Ditonjok Maia Estianty: Tapi di Masyarakat Saya Adalah Pelaku KDRT

(Ika Putri Bramasti Ixtiar Rahayu Ing Pambudhi)

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular