"Kalau cuma darurat sipil saja, ya hilang kewajiban pemerintah (untuk menanggung kebutuhan dasar warga)," kata Refly dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Menurut Refly, jika darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya diterapkan, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
Berbeda halnya apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Jika pemerintah menerapkan hal tersebut, maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.
"Bahkan hewan peliharaan harus ditanggung juga," ujar dia.
Hal tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.
"Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.