Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebijakan Darurat Sipil yang Menjadi Opsi bagi Pemerintah Atasi Pandemi Corona Mendapatkan Banyak Kritikan, Apa Bedanya dengan Karantina?

Ervananto Ekadilla - Rabu, 01 April 2020 | 14:30
Darurat Sipil jadi opsi pemerintah dalam menghadapi Pandemi Corona di Indonesia, apa perbedaannya dengan karantina?
Dok. Kemlu RI

Darurat Sipil jadi opsi pemerintah dalam menghadapi Pandemi Corona di Indonesia, apa perbedaannya dengan karantina?

"Kalau cuma darurat sipil saja, ya hilang kewajiban pemerintah (untuk menanggung kebutuhan dasar warga)," kata Refly dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).

Menurut Refly, jika darurat sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya diterapkan, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.

Berbeda halnya apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Hubungannya Dipenuhi Kontroversi hingga tak Segan Penjarakan Ibu Kandung yang tak Merestui, Benarkah Pernikahan Angbeen Rishi dan Adly Fairuz juga Melanggar Imbauan Pemerintah?

Jika pemerintah menerapkan hal tersebut, maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.

"Bahkan hewan peliharaan harus ditanggung juga," ujar dia.

Hal tersebut tepatnya diatur dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Menurut Refly, untuk menerapkan kondisi darurat kesehatan pun Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup.

Baca Juga: Soal Virus Corona, Mahfud MD Sebut Pemerintah Pilih Lockdown Ala Belanda, Orang Masih Boleh Jalan-Jalan, Asal...

"Karena darurat kesehatan ini ya undang-undang kesehatan dan undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan kan sudah bisa memadai," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 22

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x