Suar.ID -Pemerintah telah menetapkan darurat sipil untuk menyikapi pandemi virus corona yang semakin meluas.
Sementara beberapa kalangan berharap agar pemerintah seharusnya menetapkan karantina.
Banyak perdebatan mengenai penetapan antara darurat sipil dan karantina wilayah.
Lalu apa sebenarnya beda dari kedua penetapan darurat sipil dan karantina wilayah tersebut?
Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pada penerapan darurat sipil, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.
Beda halnya jika pemerintah menerapkan karantina wilayah.
Maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.
Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.
Pemerintah dinilai perlu untuk segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.