Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kebijakan Darurat Sipil yang Menjadi Opsi bagi Pemerintah Atasi Pandemi Corona Mendapatkan Banyak Kritikan, Apa Bedanya dengan Karantina?

Ervananto Ekadilla - Rabu, 01 April 2020 | 14:30
Darurat Sipil jadi opsi pemerintah dalam menghadapi Pandemi Corona di Indonesia, apa perbedaannya dengan karantina?
Dok. Kemlu RI

Darurat Sipil jadi opsi pemerintah dalam menghadapi Pandemi Corona di Indonesia, apa perbedaannya dengan karantina?

Suar.ID -Pemerintah telah menetapkan darurat sipil untuk menyikapi pandemi virus corona yang semakin meluas.

Sementara beberapa kalangan berharap agar pemerintah seharusnya menetapkan karantina.

Banyak perdebatan mengenai penetapan antara darurat sipil dan karantina wilayah.

Lalu apa sebenarnya beda dari kedua penetapan darurat sipil dan karantina wilayah tersebut?

Baca Juga: Jubir Presiden Beberkan Darurat Sipil adalah Opsi Terakhir Pemerintah Tangani Covid-19, Apa yang akan terjadi dengan Indonesia Selanjutnya?

Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pada penerapan darurat sipil, maka pemerintah tidak wajib menanggung kebutuhan dasar warga.

Beda halnya jika pemerintah menerapkan karantina wilayah.

Maka pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah harus menanggung kebutuhan dasar warganya.

Refly pun menilai, alih-alih menerapkan kondisi darurat sipil, akan lebih tepat jika pemerintah menerapkan kondisi darurat kesehatan.

Baca Juga: Warga Jakarta Berbondong-bondong Mudik padahal sudah Dilarang Pemerintah agar Meminimalisir Wabah Corona, Sosok Ini Malah Bilang itu Hak Asasi

Pemerintah dinilai perlu untuk segera memulihkan kondisi kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 dan bukan memulihkan pemerintahan atau tertib sosial.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x