Diakuinya, kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Alternatif skema restrukturisasi tersebut akan bervariatif disesuaikan dengan masing-masing debitur dan tetap memperhatikan faktor prospek usaha serta repayment capacity.
"BRI secara aktif juga melakukan monitoring dan memberikan pendamping secara langsung terhadap program restrukurisasi yang dijalankan para debitur BRI sebagai upaya perseroan untuk menjalankan asas prudential banking dan selective growth," ujar Sunarso.
Hingga akhir Desember 2019, tercatat portofolio kredit UMKM BRI sebesar 79 persen dari seluruh total kredit BRI yang berjumlah Rp 907,4 triliun atau setara dengan Rp 716,8 triliun. (Kompas.com/Tribun-Medan.com)