Untuk penilaian nasabah mana yang akan diberikan relaksasi, kata Rully, akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank.
"Kita mengacu pada peraturan OJK yang dimana penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi," pungkasnya.
Bank BRI Juga Keluarkan Kebijakan
Sama halnya dengan Bank Mandiri, BRI memberikan kemudahan berupa relaksasi penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran.
Kemudahan tersebut diberlakukan untuk pelaku UMKM dengan plafon paling banyak Rp 10 miliar yang usahanya terdampak akibat dampak virus Corona.
Direktur Utama Bank BRI, Sunarso mengatakan, menindaklajuti POJK No.11/POJK.03/2020, BRI juga memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus Corona melalui berbagai skema restrukturisasi.
Di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga, dan atau denda atau penalti serta perpanjangan jangka waktu pinjaman (rescheduling).
Kata Sunarso, BRI memiliki skema restrukturisasi khusus bagi debitur mikro yang usahanya menurun akibat virus Corona.
"Khusus untuk usaha skala mikro, BRI memiliki skema restrukturisasi lainnya berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun."
"Selain itu, BRI juga telah menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas Kredit Konsumer BRI, yakni Kredit Pemilikan Properti (KPP) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)," ucapnya.