Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bermula dari Cinlok di Waterboom, Bocah 9 Tahun ini Nekat Nikahi Perempuan 14 Tahun, Netizen: Terlalu Dini Banget!

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 27 Maret 2020 | 15:30
Bermula dari Cinlok di Waterboom, Bocah 9 Tahun ini Nekat Nikahi Perempuan 14 Tahun, Netizen: Terlalu Dini Banget!
instagram.com/makassar_iinfo

Bermula dari Cinlok di Waterboom, Bocah 9 Tahun ini Nekat Nikahi Perempuan 14 Tahun, Netizen: Terlalu Dini Banget!

Baca Juga: India Lakukan Lockdown Demi Mencegah Penyebaran Virus Corona, Jika Warganya Membandel, Inilah yang Dilakukan Polisi India

Juga komentar akun @resha_afriliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Baca Juga: Bikin Hati Teriris, Balita Lucu yang Mengidap Leukimia Ini Gagal Kemoterapi karena Positif Covid-19

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Banyak Orang Bertanya, Kapan Pandemi Corona ini Akan Berakhir? Sosok Peraih Nobel ini Berikan Jawabannya: Kita Akan Baik-baik Saja...

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x