Dari artikel Kompas.com yang tayang pada Selasa (24/3/2020), pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kemenkes per tanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020). Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kemenkes:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. Alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.
3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.
5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan direktur rumah sakit.