Baca Juga: Terbongkar, Remaja Bunuh Bocah Sempat Telepon Ibu Kandung dan Ngaku Ini, Begini Kabar Kasusnya
Terancam Hukuman Mati
Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menegaskan terhadap pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 4 KUHP dan Pasal 340 KUHP.
"Dimana ancaman hukuman untuk pelaku hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
(TribunJakarta/TribunMedan)