Follow Us

Hanya karena Status Facebook, Pria di Bali Ini Nekat Bunuh Istrinya sendiri, Ekspresinya saat Dijatuhi Vonis Hukuman Bertahun-tahun Dipenjara bikin Merinding!

Ervananto Ekadilla - Selasa, 17 Maret 2020 | 08:30
Beginilah ekspresi Ketut saat menanggapi vonis hakim atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap istrinya sendiri hanya karena status Facebook.
Kompas.com

Beginilah ekspresi Ketut saat menanggapi vonis hakim atas pembunuhan yang ia lakukan terhadap istrinya sendiri hanya karena status Facebook.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa yang melalui tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mewakili Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami jaksa masih pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Tim Dokter Teliti Bagian Otak Gadis ABG Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun, Singgung Gambar dan Tontonan Pelaku: Kalau Terlalu Candu, Lama-kelamaan Mempengaruhi Dia...

Sebelumnya jaksa menuntut Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Meski demikian, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.

Terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.

Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Mulai Ada Titik Terang, Polisi Bongkar Fakta Terbaru ini Terkait Pembunuhan Anjani Bee Si Gadis Bertato Burung Hantu

Sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut.

"Mengadili, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan," tegasnya Hakim Ketua Heriyanti.

Source : Tribun Bali

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest