Sedangkan terdakwa yang sudah diselimuti emosi kemudian mengeluarkan sebilah pisau berukuran 15 cm dari tasnya.
Lalu menusuk punggung korban sebanyak dua kali dan korban jatuh bersimbah darah.
Setelah melakukan penusukan, terdakwa pergi dan mengunci kamar kos itu.
"Antara terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri yang menikah 11 Juni 2015. Korban dirawat inap selama 13 hari. Korban dinyatakan meninggal dunia tanggal 31 Oktober 2019 pukul 23.35 Wita."
"Berdasarkan Visum Et Repertum dokter RSUP Sanglah penyebab kematian luka tusuk pada sisi kiri yang menembus paru kiri korban," ungkap Jaksa Cok Intan kala itu melansir dari Tribun Bali.
Ekspresi Ketut saat Menerima Vonis
Ketutdiganjar hukuman delapan tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa tampak tenang dan terkesan dingin.
Ekpresi wajahnya pun datar.