Dia hanya datang saat ada undangan tertentu.
"Namanya tetangga kalau diundang ya datang.
Kemarin habis motong kerbau juga datang tapi saya nggak paham itu acaranya apa," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kudus, Rismanto membenarkan telah melakukan penangkapan atas duaan penipuan.
Kendati demikian, dia masih enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
"Nanti biar Kapolres saja yang menceritakannya," ujar dia.
Berdasarkan informasi, korban penipuan merupakan warga Karanganyar, Demak yang telah dirugikan sekitar Rp 35 juta.
Sehingga kemudian korban melaporkannya kepada pihak kepolisian dan menangkap pasangan tersebut.
Kepala Desa Tanjungrejo, C. Rahardianto membenarkan jika pihak kepolisian pada Kamis malam mengamankan dua orang warganya di kediaman rumah mereka.
"Semalam memang ada penjemputan oleh petugas kepolisian di rumahnya," ucapnya, Jumat (13/3/2020) pagi.
Beberapa barang-barang yang diduga merupakan properti ritual pun disita dari kediaman pasangan suami istri tersebut.
Di antaranya foto dan poster Nyi Roro Kidul dan poster maupun foto milik presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno.