Suar.ID -Menteri Perdagangan, Agus Suparman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.
Yulius pernah menjadi rekan bisnis Agus Suparman dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.
Sementara Mendag Agus Suparman melalui tim kuasa hukumnya mengancam akan melaporkan balik Yulius.
Kuasa Hukum Yulius, Husdi Herman mengatakan, pelaporan kliennya terhadap Agus, 8 Januari 2020 lalu, karena kliennya tidak kunjung menerima pembayaran uang damai sebesar Rp 500 Miliar seperti yang dijanjikan Agus Suparman.
"Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu," kata Husdi Herman saat ditemui oleh Warta Kota di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Menurutnya uang Rp 500 Miliar yang dijanjikan Agus Suparman, berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus Suparman dan beberapa rekan lain yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT. Antam di Maluku Utara.
Kasus ini sendiri kata Husdi, sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014.
Bahkan rekan Agus Suparman yang bernama Juandy Tanumihardja, kala itu sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Herman menilai, pelaporan saat itu agar Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian.