Menurutnya pelaporan klien Husdi Herman tersebut mengada-ada dan fiktif.
Bahkan Petrus mengancam akan melapor balik pelapor.
"Ini kasus tak ada. Laporan Pelapor 08/01 itu tanpa dasar dan bukti-bukti, itu hanya sensasi saja," kata Petrus.
Menurutnya kasus ini pernah dilaporkan 2015 lalu, namun sudah di SP3 dan tidak berlanjut.
"Setelah klien saya jadi Menteri, barulah digoreng lagi," kata Petrus.
Petrus memastikan, Agus Suparman siap untuk diklarifikasi polisi untuk menjelaskan soal perkara ini.
"Klien saya siap menghadapi. Cuma karena saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi sehingga belum bisa dijelaskan detail," kata Petrus.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu
Pihaknya kata Argo akan menindaklanjuti laporan yang dibuat Yulius terhadap Mendag Agus Suparmanto.
"Dari laporan tersebut akan diklarifikasi dulu kepada pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti lain. Setelah itu digelarkan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Argo.