Suar.ID -Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan sebuah kecelakaan yang dialami oleh seorang wanita hamil.
Wanita hamil ini ditabrak oleh seorangpengendaraToyota Rush hingga terjepit tiang listrik yang mengakibatkan ibu dan bayi yang dikandungnya ini tak terselamatkan.
Kecelakaan tersebut terjadi di Gang Madat Jalan Palmerah Utara IV, RT 13 RW 06, Palmerah, Jakarta Barat.
Dilansir Tribun Bogor,wanita hamil inisendiri diketahui berinisial ER (26).
Sedangkan sang pengemudi mobil diketahui bernama Firda Meisari.
Saat ini ia tak lagi ditahan oleh aparat kepolisian.
Polisi memberikan penangguhan penahanan kepadaFirda Meisari.
Pelaku sendiri sempat ditahan selama 4 hari oleh pihak kepolisian.
Tapi kini mamah muda ini sudah kemabali menghirup udara segar.
Ini dikarenakan pengajuan penangguhan penahananFirda Meisari telah dikabulkan oleh polisi pada Kamis (27/2).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta BaratAKP Teguhsaat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
Firda Meisari sendiri sebelumnya sempat ditahan sejak Minggu (23/2) atau setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga terancam akan dikenakanPasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
AKP Teguh mengungkapkan kalau penangguhan penahanan Firda Meisari ini diajukan oleh pihak keluarganya.
Pihak kepolisian pun sempat mengakaji pengajuan tersebut dan akhirnya mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat,Kompol Hari Admoko juga membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan ini.
Menurutnya, Selain telah menyesali perbuatannya, pelaku juga sangat bertanggungjawab kepada korban dan juga keluarganya.
Bahkan saat kejadian tersebut, pelaku dan suaminya yang membawa korban ke Rumah Sakit Bakti Mulia untuk mendapat pertolongan medis.
Kompol Hari Admoko juga mengatakan kalau pelaku ini sudah gelontorkan dana sampai Rp 70 juta.
Itu semua untuk membayar pengobatan korban hingga pemakaman korban dan jabang bayinya.
Korban dan jabang bayinya ini dikebumikan di kampung halamannya di Pati, Jawa Tengah.
Untuk diketahui, pasca kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (22/2) korban sempat dilarikan di rumah sakit.
Ketika di rumah sakit ini korban sempat menjalani operasi kuret untuk mengeluarkan janin 6 bulannya yang meninggal dunia.
Namun sayang beberapa jam kemudian nyawa korban ER tak tertolong dan menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.
"Pelaku juga sudah meminta maaf dengan keluarga korban dan dia bertangggungjawab penuh mulai dari biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Hari
Atas pertimbangan inilah, kini pelaku telah ditangguhkan penahanannya sejak Kamis (27/2).
Hari juga mengungkapkan kalau selain ada penjamin dari pihak keluarga, polisi juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
"Salah satunya karena pelaku ini juga memiliki tiga anak yang masih kecil," kata Hari.
Tak Punya SIM
Firda Maisari, mamah muda pelaku penabrakan wanita hami hingga tewas ini rupanya belum memiliki SIM.
Hal ini diungkapkanKasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko berdasarkan pemeriksaan pelaku.
"Kalau kita lihat dari pemeriksaan, awalnya kendaraan ini berhenti, begitu mobil ini bergerak, dia kaget karena di sebelahnya ada pejalan kaki," papar Hari.
"Kagetnya ini bukan ngerem tapi malah injek gas, hingga kedoronglah ibu hamil dan akhirnya kebentur ke tiang listrik," tambahnya.
Tiang Listrik Ditaburi Bunga
Pada lokasi terjadinya tabrakan wanita hamil ini terlihat bunga tabur masih tersebar di tiang tersebut.
Mengutip Tribun Jakarta, aneka bunga yang biasanya diletakkan di atas makam ini ditaburi mengelilingi tiang listrik.
Bunga tabur ini terliha sudah mulai sedikit layu, namun aroma wangi masih terasa di lokasi.
Kondisi tiang listrik ini sendiri terlihat masih berdiri tegak tanpa ada bagian yang penyok.
Menurut keterangan Wardi (40), rekan kerja korban, bunga tersebut ditabur oleh para karyawan asuransi yang jadi tempat kerja korban yang berinisial ER (26).