Ini dikarenakan pengajuan penangguhan penahananFirda Meisari telah dikabulkan oleh polisi pada Kamis (27/2).
"Tersangka dilakukan penangguhan penahanan," kata Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta BaratAKP Teguhsaat dikonfirmasi Jumat (28/2/2020).
Firda Meisari sendiri sebelumnya sempat ditahan sejak Minggu (23/2) atau setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga terancam akan dikenakanPasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jadi bisa saya sampaikan dari yang bersangkutan kami mintai keterangan pada hari Senin, selanjutnya kami tetapkan sebagi tersangka dan kami amankan (tahan)," katanya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jakarta.
AKP Teguh mengungkapkan kalau penangguhan penahanan Firda Meisari ini diajukan oleh pihak keluarganya.
Pihak kepolisian pun sempat mengakaji pengajuan tersebut dan akhirnya mengabulkan permohonan dari keluarga pelaku.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat,Kompol Hari Admoko juga membeberkan alasan pihak kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan ini.
Menurutnya, Selain telah menyesali perbuatannya, pelaku juga sangat bertanggungjawab kepada korban dan juga keluarganya.