Adapun IYA (36) kelahiran Sleman, seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMPN 1 Turi.
Yuliyanto menekankan tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.
Pasal yang dikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok (Senin) ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.
Terkait pemeriksaan kepada Kwarcab Kabupaten Sleman, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk manajemen risiko kegiatan pramuka.
Sementara itu, mulai Sabtu sore, semua proses terkait identifikasi korban dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.
Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.
Tak Koordinasi
Ditemui terpisah, Dudung Laksono, pengelola Outbond Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Donokerto, Turi menjelaskan, tak ada pemberitahuan dari pihak sekolah dalam kegiatan susur sungai, tempo hari.