Suar.ID -Salah satu pembina pramuka SMP N 1 Turi, Sleman, DIY, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi susur sungai Sempor.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda DIY telah memeriksa 13 orang terkait tragedi mengerikan tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka.
Sementara sisanya berasal dari Kwarcab Kabupaten Sleman dan warga.
Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.
Enam lainnya ikut ke Sungai Sempor, tempat kejadian perkara.
Dari enam itu, empat di antaranya ikut turun ke sungai, sementara satu ada yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan.
Nah, "Satu lagu, menunggu di titik fisihnya yang berjarak sekitar 1 km dari start," ujar Yulianto, Sabtu (22/2).
Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.