Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Viral, 2 Gadis Madura Ini sedang Tertidur Pulas, tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Begini Endingnya

Ervananto Ekadilla - Jumat, 21 Februari 2020 | 07:30
Viral, 2 Gadis Madura Ini sedang Tertidur Pulas, tak Sadar Kamarnya Dimasuki Pria Beristri, Begini Endingnya
Warta Kota

Suar.ID -Kamar seorang gadis yang berasal dari Madura tiba-tiba dimasuki oleh pria yang telah beristri.

Lalu apakah yang selanjutnya terjadi?

Simak kisah selengkapnya:

Syaifullah, pria berusia 32 tahun ini telah mempunyai seorang istri dan anak.

Baca Juga: Temannya Dicekoki Miras Hingga Teler Kemudian Malah Dirudapaksa Oleh Temannya, 2 Siswi SMA Lainnya ini Malah Asik Merekam!

Bersama dengan istri dan anaknya,ia tinggal di sebuah kos yang terletak di Kelurahan Gunung Sekar Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Syaifullah adalah seorang warga yang berasal dari Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Namun, Syaifullah melakukan perbuatan yang tidak pantas.

Syafullah diketahui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak gadis berusia 16 tahun di waktu dan tempat yang sama.

Baca Juga: Berdalih Kesepian Sebulan Tak Ketemu Perempuan, Pemuda Rudapaksa Nenek 51 Tahun di Semak-Semak, Ngaku Dikiranya Gadis

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan bahwa kejadian (15/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB, korban berada di tempat yang sama, yakni kamar milik salah satu korban (sebut saja Melati 16 tahun).

Setelah mencabuli dua orang anak usia dini, ia meninggalkan anak dan istrinya di kos-kosan.

Syaifullah melakukan haltersebut karena pihak kepolisian telah mengetahui dan memburunya setelah keluarga korban melakukan pelaporan kepada Polres Sampang.

Keluarga korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut pada keesokan harinya (16/2/2020).

Kolase Tribun Jatim dan Tribun Lampung

Baca Juga: Hendak Merudapaksa Gadis Cantik, Pria Ini Langsung Lari terbirit-birit ketika Incarannya Mengaku Mengidap Virus Corona! Begini Ending Kisahnya

Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sampang Ipda Syafriwanto mengatakan, setelah orangtua korban melaporkan kepada Polres Sampang, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Namun, pelaku sudah tidak ada di kos-kosannya dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tidak tahu dia menghindar ke mana, tapi hal itu dia lakukan setelah mendapatkan informasi akan mau ditangkap oleh polisi," ujarnya kepada Tribun Madura, Rabu (19/2/2020).

Namun, saat malam hari Syaifullah kembali ke kosan yang merupakan tempat tinggalnya.

Baca Juga: Bukannya Melindungi, Pria Ini Justru Rudapaksa Pacar Sendiri yang Masih SMA Bersama Belasan Temannya, hingga Berkali-kali

Halini pun terdengar oleh Polres Sampang.

Tim Satreskrim Polres Sampang pun melakukan penyergapan ke tempat tinggalnya.

"Pelaku berhasil diamankan di pagi harinya," ucap Ipda Syafriwanto.

Ia menambahkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan di dalam kosannya.

Baca Juga: Pembalasan tak Kalah Tragis, Pria yang Disebut Rudapaksa dan Bunuh Gadis 6 Tahun Dibakar Hidup-hidup oleh Massa!

"Pada saat penangkapan kita langsung melakukan penggrebekan, sehingga dia terkejut," pungkasnya.

"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk ke dalam kamar," ujarnya kepada Tribun Jatim, Rabu (19/2/2020).

Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.

Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.

Baca Juga: Entah Apa yang Merasukimu! Pria ini Malah Tega Merudapaksa Neneknya Sendiri yang Berusa 62 Tahun, Begini Pengakuan Sang Pelaku: Saya Sadar Pak, Tapi Entah Apa yang Saya Pikirkan...

Korban akhirnya tak berani teriak.

"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Source :Tribun JatimTribun Madura

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x