"Pelaku berhasil diamankan di pagi harinya," ucap Ipda Syafriwanto.
Ia menambahkan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan di dalam kosannya.
"Pada saat penangkapan kita langsung melakukan penggrebekan, sehingga dia terkejut," pungkasnya.
"Awalnya satu korban yang dicabuli, tapi satu korban lagi (Sebut Mawar 16 tahun) tiba-tiba mengintip di jendela sehingga pelaku memaksa Mawar untuk masuk ke dalam kamar," ujarnya kepada Tribun Jatim, Rabu (19/2/2020).
Namun, sebelum Syaifullah melancarkan aksi bejatnya tersebut dirinya menggunakan golok untuk mencongkel pintu kamar Melati.
Sehingga saat berhasil membuka pintu dan menemui Melati, Syaifullah menggunakan Sajam untuk menakut-nakuti hingga mengarahkan goloknya ke arah leher Melati, dengan tujuan agar tidak berteriak.
Korban akhirnya tak berani teriak.
"Dari pengakuan pelaku, niat buruknya itu datang secara tiba-tiba pada malam itu juga, sedangkan korban merupakan orang yang dikenalnya karena sering melewati depan kosannya," tutur AKBP Didit Bambang Wibowo.
Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.