Hal ini dikarenakanMonas termasuk cagar budaya sebagaimana Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 tahun 1994 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan di DKI Jakarta sebagai Cagar Budaya.
“Kalau itu di Monas menyalahi aturan betul, karena kan di cagar budaya itu tidak boleh digunakan untuk Formula E,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah di DPRD DKI pada Rabu (12/2/2020).
Bluebird Dukung Gelaran Formula E Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi oleh Co-Founder Formula E, Alberto Longo sebelum melepas konvoi kendaraan listrik yang digelar untuk menyemarakkan penyelenggaraan Formula E, di Jakarta, Jumat (20/9).
Ida mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku yang mengeluarkan kebijakan harus berpikir ulang terhadap keputusan yang diambil.
Seharusnya gubernur bertindak melestarikan cagar budaya, bukan melakukan pembiaran yang berimplikasi buruk bagi benda bersejarah tersebut.
“Benda cagar budaya yang bikin itu bukan zaman sekarang, tapi era sebelum kita lahir atau masih kecil. Mereka sudah buat cagar budaya, sehingga harus ditaati oleh pak Gubernur,” ujar Ida.
Dalam kesempatan itu, Ida meminta kepada Anies jangan memaksakan diri meski sempat ditentang namun akhirnya disetujui.
Dia lalu menyarankan, sebaiknya DKI fokus pada program yang bersentuhan dengan masyarakat langsung seperti penanggulangan bencana banjir dan kemacetan.
“Jangan mengkhayal yang macam-macam, selesaikan banjir saja dulu!” ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menilai, pemilihan Monas sebagai lintasan Formula E telah dikaji dengan matang.