“Itu (Ancol) punya (ada saham) DKI, nanti kami perbaiki (lintasan jalannya) dan dari sisi pariwisatanya juga Pemprov DKI dapat,” katanya.
Persoalan pendapatan, kata dia, Ancol juga memiliki potensi yang besar bila acara digelar di sana.
Selain tempatnya yang besar, Ancol juga memiliki panorama yang bagus untuk ajang balapan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.
Baca Juga: Masih Ngeyel, DPRD DKI Jakarta bakal Polisikan Anies Baswedan jika Lanjutkan Revitalisasi Monas!
“Pemerintah bisa dapat pemasukan (duit) dari tiket atau (pajak) hotel, saya ke sini buat konfirmasi soal surat itu kepada Mensesneg, jelasnya.
Sebelumnya, Ketua TACB DKI Jakarta Profesor Mundardjito pada Rabu (12/2/2020) lalu, mengaku tak pernah mengeluarkan surat rekomendasi lintasan Formula E di Monas.
Adapun pernyataan Profesor Mundardjito untuk menyikapi surat yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Kementerian Sekretaris Negara bernomor 61/-1.857.23 pada Selasa (11/2/2020).
Pada poin kedua, tertulis dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di kawasan tersebut, DKI telah memperoleh rekomendasi dari TACB DKI Jakarta yang dituangkan ke dalam Surat Kepala Dinas Kebudayaan tanggal 20 Januari 2020 bernomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E 2020.
DKITunjuk Monassebagai Venue Balapan Formula E Menyalahi Aturan
Komisi D DPRD DKI Jakarta memandang keputusan Pemprov DKI untuk memakai kawasan Monumen Nasional (Monas) yang dipakai sebagai sirkuit Formula E berpotensi menyalahi aturan.