Ia mengkonsumsi barang ini demi menghilangkan depresi.
Baca Juga: Pemerintah tak akan Pulangkan WNI eks ISIS ke Indonesia, Ali Ngabalin: Makan Itu Kau Punya Paspor!
"Untuk rasa depresi, itu yang dia periksakan ke satu dokter khusus, dokter pribadinya, untuk minta obat ini," kata Yusri.
Untuk saat ini polisi masih mendalami jenis depresi yang diderita oleh Lucinta Luna ini.
Terkait kasus ini, Lucinta Luna terkena pasal 62 Junto 1 UU No. 5 tahun1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.