Aziz mengaku heran atas penolakan laporan itu.
Dia kemudian menuding Ade Armando kebal hukum.
"Pertanyaannya, kami mau belajar dari dia dan iri gimana caranya kebal hukum. Kemudian, kalau laporan kayak gimana? Kan yang laporin Rocky Gerung rombongan mereka juga. Kayak Abu Janda langsung diterima dan diproses. Kita tanda petik iri dan pengen belajar," sebut Aziz.
Aziz mengatakan Ade Armando telah menyebut 'FPI Preman'.
Selain itu, FPI tidak terima disamakan dengan Nazi.
"Jelas dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, dikatakan 'bangsat'. Dia juga mengatakan orang Minahasa bawa-bawa yang lain. Iya menyamakan Nazi dengan FPI. Banyak pernyataan lain dan sudah kita tandai," katanya.
Baca Juga: Virus Corona Merupakan Senjata Biologis China yang tak Sengaja Bocor, Sosok Ini Beberkan Faktanya
Aziz mengatakan pihaknya telah menyediakan sejumlah barang bukti, seperti video Ade Armando beserta transkrip dan gambar.
"Ada CD berisi download langsung dari video Realita TV itu full 15 menit 45 detik. Kemudian ada transkrip juga, ada link YouTube juga. Gambar juga semua jelas. Kalau kurang bukti nggak pas. Karena kita punya bukti itu," ucapnya.
"Jadi argumen hukum sudah, bukti sudah tapi ya mereka ya sudah lapor saja di Polda. Kita katakan apakah beda Kapolrinya, apakah peraturannya beda? Sama kan semuanya di republik ini," jelas Aziz.