Aziz merasa ada kejanggalan dalam penolakan laporan tersebut.
Aziz juga membandingkan laporan itu dengan kasus yang menjerat Komisaris Utama Pertamina Busuki Tjahja Purnama (Ahok).
"Argumennya antara lain, pertama, menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan, artinya Ketua Umum FPI atau orang per seorang merujuk ke pasal 310. Kita bantah bahwa kita tidak menggunakan pasal 310, melainkan 156."
"Kemudian mereka beralasan lagi adalah bahwa harus menyaksikan, saya bantah alasan tersebut bahwa pada kasus Ahok, kita yang melaporkan tanpa ada di Pulau Seribu bisa diproses," katanya.
Selain itu, Aziz menyebut penyidik enggan menerima laporan karena pernyataan Ade Armando ada di channel YouTube Realita TV.
Jadi FPI diminta melapor ke Dewan Pers.
"Alasan berikutnya adalah bahwa melalui Dewan Pers karena Realita TV ini melalui legalitas peran. Saya katakan lagi bahwa itu tidak bisa, menurut hukum sudah kita jelaskan. Kita lagi-lagi pakai bukti."
"Buktinya Rocky Gerung tempo hari dilaporkan di Mabes Polri di Polda Metro Jaya pada saat keterangannya di ILC tidak ada Dewan Pers, tidak ada tvOne dipermasalahkan," kata Aziz.
Aziz menyebut banyak kasus Ade Armando yang tidak diproses polisi, karena itu FPI menilai Ade Armando bebas melanggar hukum.
"Setelah kita telisik ini ternyata banyak kasus Ade Armando ini, lima atau enam kasus semuanya mangkrak nggak jelas. Bahkan sampai detik ini ada yang tersangka tidak ada kejelasan juga, masih bebas dan akhirnya orangnya bebas melanggar hukum apa aja," tegas Aziz.