Suar.ID - Seorang nenek berusia 82 tahun ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polrestabes Surabaya.
Kasus nenek yang harus menggunakan kursi roda untuk mobilitasnya itu bahkan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.
Nenek yang menjadi tersangka itu bernama Siti Aisyah (82) warga Jalan Gayungsari V Surabaya.
Ia menyandang status sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen autentik yang ditetapkan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Melansir dari Suryamalang.com, Nenek Siti Aisyah (82) mendatangi Mapolrestabes Surabaya menggunakan kursi roda di antar dua anak dan kuasa hukumnya mendatangi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Ia mendatangi polrestabes untuk proses hukum selanjutnya, menjalankan tahap II, pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Surabaya.
Samuel Bonaparte kuasa hukum tersangka mengatakan, kliennya dijadikan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan akte otentik saat mengurus kehilangan surat tanahnya.
"Klien kami mempunyai sebidang tanah di kawasan Gayungan atas oeninggalan suaminya yang merupakan mantan pejuang pembebasan Irian Barat," terang Samuel.
Namun, surat tanah peninggalan almarhum suaminya tersebut hilang dan hanya memiliki foto copy leter C, sehingga berencana mengurus surat-surat.
"Karena hanya memiliki foto copynya saja, atas saran warga klien kami membuat laporan Polisi atas hilangnya surat tanahnya. Namun, di sini ada pihak lain yang mengakui tanahnya tersebut dan melaporkan secara pidana," tambahnya.