Mereka bertugas menjaga para PSK agar tidak kabur dari penampungan itu.
"Mereka yang menjaga agar para korban atau para wanita-wanita ini tidak kabur dari rumah penampungan," kata Budhi, Jumat (31/1/2020).
Kedua tersangka ini juga berperan mengantarkan PSK kepada para pelanggannya di Gang Royal.
Akibat perbuatannya, dua tersangka ini dijerat pasal 76 jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 2 ayat 1 dan 2 UU nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Polisi juga mengamankan 34 orang PSK dari lokasi penampungan itu, yang satu di antaranya masih berusia 17 tahun.
Setelah diamankan, 34 PSK tersebut dibawa ke kantor polisi untuk didata.
Selanjutnya, mereka akan dibina di panti milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
(Tribun Jakarta)