Pada Senin (3/2) pagi, Nikita bersama berkas perkara dan barang bukti pun dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah 3 hari mendekam di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani akhirnya bisa menghirup udara segar.
Ia dibebaskan karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan dirinya sebagai tahanan kota atas beberapa pertimbangan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani mengatakan kalau pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka tahap dua.
Ia juga mengungkapkan kalau ada beberapa alasan kenapa pihaknya menjadikan Nikita Mirzani sebagai tahanan kota.
"Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan (Nikita Mirzani) tetap dalam bentuk penahan kota," kata Andi Ardhani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.
Selain itu Andi menambahkan bahwa pertimbangannya yaitu pengajuan permohonan penangguhan dengan penjamin dari lawyer dan beberapa temannya.
Baca Juga: Di Luar Nalar! Inilah Detik-detik Mengejutkan China Bangun Rumah Sakit hanya dalam Waktu 8 Hari
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.