Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.
Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
KDRT dan penganiayaan ini diduga terjadi selama keduanya menikah siri sejak Februari 2018 lalu.
Karena hal tersebut, Dipo Latief akhirnya melaporkan mantan istrinya ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.
Nikita Mirzani pun akhirnya dijemput paksa setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.
Meski begitu Nikita Mirzani selalu mengirikan surat kepada penyidik kenapa ia tidak bisa datang.
Saat panggilan pertama ia mengirim surat yang diduga berisi surat sakit, yang kedua ia izin sedang umroh, sedangkan yang ketiga alasannya karena sakit.
Karena 3 kali tak hadir saat dipanggil, akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (30/1) malam.
Kemudian Nikita Mirzani resmi ditahan pada Jumat (31/1) pagi.