Follow Us

3 Hari Menginap di Hotel Prodeo, Kini Nikita Mirzani Dinyatakan 'Bebas', Begini Kelakuan Nyai: Bebas...Lepas...

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 04 Februari 2020 | 08:30
3 Hari Menginap di Hotel Prodeo, Kini Nikita Mirzani Dinyatakan 'Bebas', Begini Kelakuan Nyai: Bebas...Lepas...
Kolase: Warta Kota/Arie Puji Waluyo

3 Hari Menginap di Hotel Prodeo, Kini Nikita Mirzani Dinyatakan 'Bebas', Begini Kelakuan Nyai: Bebas...Lepas...

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap mantan suami sirinya, Dipo Latief.

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Bintang film dan presenter Nikita Mirzani (33) dibebaskan setelah dirinya dilimpahkan ke Kejaksaam Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Gembar-gembor Miliki Kekayaan Rp 60.000 Triliun dan akan Lunasi Hutang Negara, Kini Nasib Petinggi King of The King Berakhir seperti Pemimpin 'Kerajaan Fiktif' Lainnya

KDRT dan penganiayaan ini diduga terjadi selama keduanya menikah siri sejak Februari 2018 lalu.

Karena hal tersebut, Dipo Latief akhirnya melaporkan mantan istrinya ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan tindak pidana KDRT dan penganiayaan.

Nikita Mirzani pun akhirnya dijemput paksa setelah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: Pernah Berani Tempeleng Soeharto, Alex Evert Kawilarang Ternyata Pernah Merintis Pembentukan Pasukan Khusus yang Menjadi Cikal Bakal Kopassus

Meski begitu Nikita Mirzani selalu mengirikan surat kepada penyidik kenapa ia tidak bisa datang.

Saat panggilan pertama ia mengirim surat yang diduga berisi surat sakit, yang kedua ia izin sedang umroh, sedangkan yang ketiga alasannya karena sakit.

Karena 3 kali tak hadir saat dipanggil, akhirnya Nikita Mirzani dijemput paksa pada Kamis (30/1) malam.

Kemudian Nikita Mirzani resmi ditahan pada Jumat (31/1) pagi.

Editor : Aditya Eriza Fahmi

Baca Lainnya

Latest