Selain MSN, ada dua orang yang juga diamankan yakni F alias D dan P. Keduanya merupakan pemasang spanduk di wilayah Kota Tangerang.
Sugeng mengatakan, ketiganya untuk saat ini dijerat dengan Pasal 14 dan 15 KUHP tentang pemberitaan bohong.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dan mengumpulkan barang bukti.
Merekrut anggota dari orang-orang terdekat
Kerajaan fiktif King of The King memiliki pola perekrutan dengan mengincar orang-orang terdekat anggotanya.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto saat penetapan tiga tersangka terkait kasus King of The King di Kota Tangerang.
"Modusnya di dalam rekrut anggota dari teman satu ke teman lain," ujar dia di kantornya, Jumat (31/1/2020).
Sugeng mengatakan, menurut pengakuan tersangka, di Kota Tangerang, King of The King sudah beroperasi selama setahun.
Kebanyakan para korban, lanjut Sugeng, tergiur dengan janji King of The King yang akan mencairkan uang Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
"Emang ada janji untuk mendapatkan imbalan pada akhir Maret, Rp 1 M-Rp 3 M, ini mungkin yang membuat sebagian masyarakat masih percaya," ujar dia.