Polisi mengetahui adanya ratusan korban dari buku yang disita polisi dari para tersangka yang sudah ditahan.Dalam buku tersebut, tercatat ada beberapa orang yang mendaftar dan menyetor sejumlah uang ke kerajaan fiktif King of The King tersebut.
"Anggota terdaftar (dan) dibukukan oleh mereka (tersangka). Ada (tercatat) alamat ada nomer handphone," tutur dia.
Besaran uang yang disetor untuk pendaftaran rekening pun beragam. Burhanuddin mengatakan ada korban yang menyetor dengan jumlah kecil senilai Rp 50.000 sampai dengan Rp 1,5 juta.
Dilihat dari banyaknya jumlah korban, kemungkinan akan ada tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Ketiga tersangka untuk saat ini dikenakan Pasal 14 dan 15 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemberitaan bohong.
Baca Juga: Tak Hadiri Hasil Pengumuman Autopsi Lina, Sule: Saya kan Sudah bukan Keluarga Lagi
(Singgih Wiryono)Artikel ini telah tayang diKompas.com dengan judul "Fakta King of The King di Kota Tangerang, Tiga Tersangka Menipu Ratusan Korban".