Suar.ID - Satu lagi pimpinan 'kerajaan fiktif' yang menghebohkan masyarakat ditangkap.
Kali ini adalah pimpinan Sunda Empire yang terkenal dengan seragam kebanggan mereka.
Usai ditangkap, pimpinan Sunda Empire pun tak bisa lagi mengenakan pakain tersebut.
Bahkan, ia harus tampil menggunakan pakaian khas tahanan. Seperti apa penampilan terbarunya?
Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, warna biru langit, pangkat letnan jenderal hingga baret biru pascaditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, dia ditahan di Mapolda Jabar dan sudah berpakaian tahanan berwarna biru.
Dari foto yang diterima Tribun Jabar, tampak dia berpakaian tahanan warna biru sedang mengacungkan kertas sidik jari.
Dia ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.
Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan, Ki Rangga Sasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).
Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.
"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.
Sosok Berbeda Sesudah Ditangkap
Setelah ditangkap, Rangga Sasana seperti menjadi orang berbeda.
Saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Jabar, raut wajahnya tampak lesu.
Padahal, dulu dia berapi-api. Apalagi saat berbicara mengenai polisi.
Rangga Sasana sempat meminta semua penyidikan polisi untuk dihentikan.
"Hentikan semua penyidikan polisi!" ujarnya dikutip TribunJabar.id dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/1/2020).
Nada bicaranya meninggi atau dalam bahasa anak masa kini: 'ngegas', tangannya juga menunjuk-nunjuk.
Wajah Rangga juga terlihat seperti sedang marah saat berbicara hal tersebut.
"Bukan hanya pada persoalan ini, tapi soal tatanan Sunda Empire, menata tatanan dunia internasional saat ini dan memperhatikan proses Indonesia," ujarnya.
Tak hanya menyebut-nyebut Polda, Rangga juga menyebut soal Kapolri.
Ia mengatakan, jangan membuat masalah mengenai Sunda Empire jadi ribet.
"Jadi jangan dibikin ribet. Ini masalah tatanan internasional. Saya sudah bilang, bukan hanya polisi di Polda, Kapolri bila perlu," ujarnya.
Saat berbicara mengenai hal tersebut, Rangga terlihat mengenakan baju kebesarannya.
Di kepalanya, terlihat ada baret berwarna biru muda.
Atribut yang mencuri perhatian dari seragam Rangga adalah tanda kepangkatan yang ada di kerah.
Tanda kepangkatan itu berupa bintang berjumlah tiga, menyerupai tanda kepangkatan yang biasa dipakai di seragam petinggi militer asli.
Kini, Rangga Sasana harus melepas semua baju yang biasa dipakainya tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rangga beserta Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks dan Ratu Sunda Empire Raden Ratnaningrum harus mengenakan baju tahanan.
Dalam foto yang diterima TribunJabar.id, Rangga mengenakan pakaian tahanan warna biru.
Wajahnya lesu, ia memegang kertas sidik jari.
Rangga juga tak lagi mengenakan baret berwarna biru, alhasil rambutnya yang pendek jadi terlihat.
Dia ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.
Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan, Ki Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.
"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).
Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.
"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Lagi Pakai Baret Biru, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana akan Dikenai Pasal Soal Pangkat"