"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).
Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.
"Misalnya perbuatan penggunaan kepangkatan yang sama sekali tidak dimilikinya, nanti kami dalami. Dia kan pakai seragam dan kepangkatan mirip lembaga resmi, itu yang akan kami soroti," ucapnya.
Sosok Berbeda Sesudah Ditangkap
Setelah ditangkap, Rangga Sasana seperti menjadi orang berbeda.
Saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Jabar, raut wajahnya tampak lesu.
Padahal, dulu dia berapi-api. Apalagi saat berbicara mengenai polisi.
Rangga Sasana sempat meminta semua penyidikan polisi untuk dihentikan.
"Hentikan semua penyidikan polisi!" ujarnya dikutip TribunJabar.id dari tayangan Kompas TV, Rabu (29/1/2020).