Kini polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan motif lain.
(ilustrasi) penculikan
Sementara itu, disebut alasan tersangka pulang ke rumahnya meski sempat kabur adalah karena korban sedang mengandung.
Setelah itu, akhirnya polisi pun menangkap pelaku.
Pelaku sendiri membawa kabur korban ke sejumlah tempat di daerah Bandung dan Garut.
Hal itu sengaja dilakukan untuk menghindari kejaran polisi.
"Selama empat tahun tersangka berpindah-pindah tempat, tinggal di gubuk di areal kebun dan ladang. Untuk bertahan hidup, mereka menjadi buruh tani," ucap Niki.
Kini tersangka harus menjalani proses hukum, meski mengaku akan menikahi korban.
"Tersangka katanya akan menikahinya. Namun, tentunya proses hukum tetap berjalan," katanya.
Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.