Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dulu Berapi-api Sampai 'Ngegas', Kini Petinggi Sunda Empire Tanggalkan Pakaian Kebesarannya, Siap-siap Dijerat dengan Pasal Ini

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 30 Januari 2020 | 10:30
Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA

Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, pangkat letnan jenderal hingga baret birunya

Ki Rangga Sasana dari Sunda Empire sudah menanggalkan pakaian kebesarannya, pangkat letnan jenderal hingga baret birunya

Baca Juga: Kesepakatan Kobe Bryant dengan Sang Istri Ini Justru Malah Selamatkan Nyawa Vanessa Bryant dan Tiga Anaknya, Buktikan Sang Legenda NBA Penyayang Keluarga

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rangga beserta Grand Prime Minister Sunda Empire Nasri Banks dan Ratu Sunda Empire Raden Ratnaningrum harus mengenakan baju tahanan.

Dalam foto yang diterima TribunJabar.id, Rangga mengenakan pakaian tahanan warna biru.

Wajahnya lesu, ia memegang kertas sidik jari.

Rangga juga tak lagi mengenakan baret berwarna biru, alhasil rambutnya yang pendek jadi terlihat.

Dia ditahan sejak Selasa (28/1/2020) setelah dijemput penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar dari Tambun, Bekasi.

Setibanya di Mapolda Jabar, ia tampak mengenakan seragam kebesarannya dan masih menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Baca Juga: Heboh Kerajaan Baru Bermunculan di Indonesia, Ternyata Orang Nomor Satu di Negeri Ini pun Sempat jadi Bulan-bulanan Ditipu Raja dan Ratu Fiktif

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiyono menerangkan, ketiga tersangka yang sudah ditahan, Ki Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratnaningrum dijerat Pasal 14 dan 15 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946.

"Tapi penyidik dimungkinkan menerapkan pasal lain untuk menjerat para tersangka dalam kaitanya dengan seragam yang mereka pakai," kata Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (29/1/2020).

Pasal dimaksud yakni Pasal 228 KUH Pidana yang mengatur perbuatan penggunaan tanda kepangkatatan atau melaksanakan jabatan yang tidak dijabatnya.

Source :Tribunnews.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x