Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Dihentikan sementara selama surat dari kementerian belum ada, karena ketua komisi pengarah dari Kemensetneg. Kami menunggu surat dari sana," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, nasib dari proyek yang menelan biaya hingga puluhan miliar ini berada di tangan pemerintah pusat atau dalam hal ini Kemsetneg.
"Kalau sana (pemerintah pusat) mengatakan diteruskan ya kami mengikuti, tapi selama itu ditunda kami akan ikut," kata Prasetyo Edi.
"Karena apapun ceritanya harus ada izin. Langkah-langkah apa di Monas harus ada izin pemerintah pusat, diketuai oleh tim pengarah yaitu Kemensetneg," tambahnya.
Tak cuma itu, Prasetyo Edi juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terancam dipolisikan jika masih nekat melanjutkan revitalisasi Monas.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (27/1/2020).
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk itu Prasetyo Edi meminta Pemprov DKI Jakarta mematuhi rekomendasi DPRD DKI Jakarta yang meminta revitalisasi Monas dihentikan mulai Rabu (29/1/2020) besok.