"Habis diajak putar-putar, saya berhenti di ruangan dan penutup mata saya dilepas," ujar Hermawan.
"Habis itu saya diinterogasi polisi, yang saya ingat yang interogasi saya itu namanya Abdul Rohim," ujarnya.
Sebelumnya, Hermawan Susanto sempat mengaku menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi tersebut.
Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Menanti Hasil Autopsi Lina, Putri Delina Malah Posting Mengenai Luka dan Air Mata, Ada Apa?
Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video yang menayangkan ancamannya kepada Presiden Jokowi itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.
"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup Whatsapp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.
Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.
Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.
"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapapun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana.