Suar.ID -Masih ingat dengan HS yang mengancam akan memenggal kepada Jokowi beberapa waktu yang lalu?
Belum lama ini, pemuda 25 tahun itu mengirim surat khusus kepada Presiden Jokowi melalui jasa ekspedisi.
Aksi yang dilakukan HS tempo hari itu langsung membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung bekerja cepat.
Baca Juga: Live Streaming Siaran Langsung Kompas TV – Demo Depan Bawaslu Ricu, Begini Situasi Terkininya
Mereka langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.
HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5).
Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.
Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.
Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Dengan demikian, HS bisa saja dijatuhi hukuman mati atas ocehannya beberapa waktu lalu.